Proyek Anda Butuh Investor ; Take Over Usaha Masih Aktif ???
Saya adalah : JUNAEDI
WA : 087 875 425 621
Posisi : Penghubung & Arranger Investor (A-1).
WA : 087 875 425 621
Posisi : Penghubung & Arranger Investor (A-1).
- Apakah anda mau bangun proyek tidak ada dana ?
- Apakah anda mau take over usaha yang masih aktif ?
- Apakah anda sedang kesulitan melanjutkan proyek karena tagihan berupa SKBDN ??
- Apakah anda memerlukan jaminan deposito ??
Kini, anda tidak perlu khawatir. Kami akan membantu anda untuk mengatasi masalah-masalah di atas dengan memediasi dengan Investor (Sumber A-1). Apa saja yang bisa kami layani :
1. Investasi Proyek (min. 50 Milyar), dengan sistem Bagi Hasil
Maksudnya : Bila anda akan membangun proyek (bukan SPK) tetapi tidak ada dana untuk
membangunnya.
Jenis Proyek yang dibiayai : Rumah Sakit, Mall, Hotel, Apartemen, Pabrik, Ekspansi Usaha Dll.
Syarat :
- Proposal : legalitas & perijinan lengkap.
- Ada Feseability Study (FS) ; mengapa proyek tersebut layak dibiayai.
- Memiliki dana sebesar 1 % di rekening pemohon sebagai biaya remitence (aturan perbankan).
Tahapan :
- Pemohon mengisi form pengajuan (form disediakan investor).
- Pemohon menyerahkan/mengirim dokumen persyaratan di atas (selain dana remitence).
- Cek lokasi
- Dokumen diserahkan ke bank yang ditunjuk untuk dianalisa.
- Cross Chek Dana Bersama (On The Spot)
( Pemohon cek dana investor, Investor cek dana remitence pemohon).
- MoU
- Bila persyaratan lengkap semua, maksimal 1 bulan dana investasi akan cair.
Ketentuan :
- Bila diperlukan mobilisasi personil sebagai akibat dari tahapan di atas, BOP disediakan /
difasilitasi pemohon (besarannya tergantung lokasi).
- Fee Management 2,5 %, saat / setelah dana dicairkan.
2. Take Over Usaha (min. 20 Milyar).
Maksudnya : Bila anda punya usaha yang masih aktif dan akan dijual / ditake over.
Syarat :
- Proposal : legalitas & perijinan lengkap.
- Ada Feseability Study (FS) ; mengapa proyek tersebut layak dibiayai.
- Profitable dan Sustainable.
- Memiliki dana sebesar 1 % di rekening pemohon sebagai biaya remitence (aturan perbankan).
Tahapan :
- Pemohon mengisi form pengajuan (form disediakan investor).
- Pemohon menyerahkan/mengirim dokumen persyaratan di atas (selain dana remitence).
- Cek lokasi
- Dokumen diserahkan ke bank yang ditunjuk untuk dianalisa.
- Cross Chek Dana Bersama (On The Spot)
( Pemohon cek dana investor, Investor cek dana remitence pemohon).
- Bila persyaratan lengkap semua, maksimal 1 bulan dana take over akan cair.
Ketentuan :
- Bila diperlukan mobilisasi personil sebagai akibat dari tahapan di atas, BOP disediakan /
difasilitasi pemohon (besarannya tergantung lokasi).
- Fee Management 2,5 %, saat / setelah dana dicairkan.
3. Selain itu kami juga melayani untuk mencairkan tagihan dengan jaminan SKBDN
dan Penerbitan SDB.
Semoga Bermanfaat,
Bila anda memerlukan bantuan, bisa Hub. :
WA ke 087 875 425 621 an. JUNAEDI (Jun)
Comments
Post a Comment